About

Rabu, 04 April 2012

Kita Cermati UUD 1945 Pasal 34


Saya bukan ahli Hukum atau ahli Undang Undang , ahli Politik serta yang berhubungan dengan pemerintahan,  saya cuma ingin berpendapat aja bro. Buat  para Dewan kita yang TERHORMAT biar mereka lebih peka, tidak nyedot uang rakyat buat balik modal karena ngeluarin modal banyak untuk pemilu. Kita kan negara demokrasi jadi bebas berpendapat mamen he he he :D .

    Kali ini kita akan bahas tentang UUD 1945 Pasal 34 , tentanng kemiskinan bro. Masalah rumit yang susah di pecahkan di berbagai Negara sampai sampai di Amerika pun negara adi daya, negara yang maju , dan besar masih adanya warga yang miskin, apalagi kita negara yang sedang berkembang haduhhhhhh *pegang jidad* (^_^).

     Ok, langsung bahas mamen. Sekarang kalian baca ,cermati, dan pahami baik-baik serta kita sama-sama pakai logika kita. Dalam UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi " Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar DI PELIHARA oleh negara ". Dari kata DI PELIHARA pun memang kalau saya pikir-pikir seperti hewan aja DIPELIHARA. Korelasinya seperti ini, coba bro kalian pikir kalian kan manusia mau gitu manusia di pelihara , tidak kan ?. Singkat cerita Kaya gini bro kamu sebagai  {c}  punya adik, terus dititipin di ibu {A} .
ada si {B} yang yang bilang     : " bu? ibu memelihara anak siapa ? " .
si ibu {A} jawab                     : " saya memelihara  adik nya si C " .
Terima tidak bro ade kamu di bilang DIPELIHARA ?, seperti hewan aja DIPELIHARA dan memanfaatkan nya. Contoh sob kalian punya kambing sama ayam dan apapun lah terus tujuan nya pasti biar berkembang biak, kemudian cari untung dapet duit , kalau misalkan peliharaan kamu ya terserah kamu mau di apa apain, mau di gimanain juga suka suka kamu ,mau di buaang kek , mau mati kek itu terserah yang punya. Seperti halnya negara kita yang memelihara kafir miskin , ya udah terserah meraka yang mengatur negara ini. Seperti nya HINA BANGET BRO KALAU MANUSIA DIPELIHARA seperti hewan aja di pelihara. Terbukti bro, Negara telah "memelihara" fakir miskin dan anak terlantar sampai sampai berkembang biak dan tambah banyak,  terus dapet hasil dan keuntungan. Kalau " fakir miskin dan anak telantar DI PELIHARA oleh negara " kapan usai nya masalah orang orang miskin dan anak telantar  berooo ??

Sekian, kritik dan saran saya tunggu bro :D .

1 komentar:

Johansah Nuryaman : UU NO.13 TAHUN 2011 - Kementerian Sosial RI baca dulu ini.....
menganalisis kata, kalimat, paragraf itu relatif sob (pembahasan di facebook :D )

Posting Komentar





Followers

Pages